
Mojokerto | Sejumlah armada pengangkut CNG milik CV SPP Magersari terpantau aktif beroperasi meski legalitas usaha dan trayek masih menjadi pertanyaan.
Sopir menyatakan, “ijin kita sudah ditingkatkan menjadi ijin gas.”
Gudang perusahaan dalam kondisi tertutup saat dikunjungi awak media dan owner belum berhasil ditemui.
Pengangkutan gas bertekanan tinggi tanpa izin resmi dapat melanggar ketentuan migas dan transportasi, termasuk potensi pidana usaha tanpa izin serta pelanggaran keselamatan distribusi bahan berbahaya.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan investigasi dan penegakan hukum secara transparan ( red hr).