Integritas Hukum Diuji: Jurnalis Jatim Sorot OTT Dugaan Rekayasa dan Kritik Aparat

Uncategorized

Jawas.id | Surabaya, Aksi ratusan jurnalis di Mapolda Jawa Timur, Rabu (18/03/2026), menjadi penanda bahwa persoalan penangkapan wartawan Muhammad Amir telah melampaui batas kasus individual. Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Mojokerto Kabupaten kini dibedah dalam kerangka yang lebih tajam: apakah hukum masih bekerja sebagai penjaga keadilan, atau justru mulai tergelincir menjadi alat kekuasaan.

Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis tidak sekadar menyampaikan protes, tetapi mengajukan gugatan moral terhadap proses hukum yang dinilai problematik. Dalam logika hukum pidana, OTT menuntut kejelasan peristiwa, kecukupan alat bukti, serta proses yang steril dari rekayasa. Ketika indikasi konstruksi mulai mencuat, maka legitimasi tindakan hukum tersebut otomatis dipertanyakan.

Para jurnalis menilai, jika benar terdapat skenario dalam proses OTT, maka persoalan ini tidak lagi berada di ranah teknis, melainkan telah masuk wilayah serius: penyalahgunaan kewenangan. Atas dasar itu, laporan resmi disampaikan ke Propam, Wassidik Krimum, dan Irwasda Polda Jatim dengan tuntutan audit menyeluruh yang transparan dan akuntabel.

Koordinator aksi, Bung Taufik, menegaskan bahwa hukum tidak boleh kehilangan independensinya.

“Jika proses hukum disusun, bukan ditemukan, maka keadilan sedang dipertaruhkan. Ini bukan sekadar kasus, ini soal arah penegakan hukum,” ujarnya dengan nada kritis.

Desakan pun mengarah pada pimpinan Polres Mojokerto Kabupaten. Evaluasi hingga pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim didorong sebagai langkah korektif. Bagi para jurnalis, akuntabilitas bukan pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga kepercayaan publik yang mulai tergerus.

Di sisi lain, tuntutan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir juga menguat. Dalam kerangka KUHAP, penahanan seharusnya menjadi langkah terakhir yang didasarkan pada alasan objektif dan subjektif yang kuat. Tanpa itu, penahanan berpotensi berubah menjadi tekanan yang mencederai asas praduga tak bersalah.

Namun sorotan tidak berhenti pada dugaan rekayasa OTT. Kebijakan Polres Mojokerto Kabupaten terkait syarat kerja sama media ikut dipersoalkan. Keharusan verifikasi Dewan Pers dan kepemilikan UKW dinilai sebagai standar yang tidak memiliki landasan hukum tegas.

Pimpinan media, termasuk Jno News, mempertanyakan dasar normatif kebijakan tersebut. Secara hukum, legalitas perusahaan pers ditentukan oleh status badan hukum, bukan verifikasi administratif. Sementara UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi, bukan kewajiban yang bersifat memaksa.

“Ketika standar administratif dipaksakan tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu bukan profesionalisme, melainkan pembatasan terselubung,” tegas salah satu perwakilan media.

Kritik ini mengarah pada persoalan yang lebih luas: potensi lahirnya standar ganda dalam pengelolaan media, di mana aturan tertentu justru membuka ruang diskriminasi terhadap media independen.

Aksi di Mapolda Jawa Timur pada akhirnya menjadi refleksi keras bagi penegakan hukum. Ketika prosedur dipertanyakan dan kebijakan dipersoalkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu institusi, tetapi kepercayaan publik secara keseluruhan.

Bagi para jurnalis, sikap mereka jelas—hukum harus dijaga tetap objektif, transparan, dan berkeadilan. Sebab ketika hukum mulai kehilangan arah, maka pers tidak punya pilihan selain berdiri di garis depan untuk mengingatkan.(Hr)

Related posts

Korban Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penggelapan Rp120 Juta, Mediasi Dinilai Mandek

admin

LPRI: Jangan Ada yang Kebal Hukum, Aktivitas Transporter UM Harus Diawasi

admin

Investigasi Lapangan: Dugaan Pembuangan Pupuk Cair Berlebih Ancam Ekosistem Sawah Mojokerto

admin

Leave a Comment