
Surabaya, Jawas.id | Dugaan penggelapan dan penipuan dana sebesar Rp120 juta memasuki babak lanjutan setelah korban kembali menegaskan laporannya ke Polda Jawa Timur.
Menurut keterangan dari pihak korban, terlapor berinisial Y yang berdomisili di wilayah Rungkut belum menunaikan kewajiban pengembalian dana meski telah ada kesepakatan tertulis hasil mediasi di kepolisian.
Dalam perjanjian tersebut, terlapor menyatakan kesediaan mengembalikan dana secara bertahap sebesar Rp36 juta per bulan. Namun hingga satu tahun berjalan, pembayaran sebagaimana dijanjikan belum direalisasikan.
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Korban berharap aparat penegak hukum konsisten menindaklanjuti perkara demi menjamin kepastian hukum.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait kewajiban pembayaran yang dipersoalkan.( Dikutip dari media informasi phatas)