
Mojokerto, Jawa.id | Proyek pembangunan lantai atas TK Al-Islah di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, senilai Rp800 juta dari dana hibah 2025, mendapat sorotan.
Penggunaan dana hibah harus dikelola secara transparan. Jika terbukti ada penggelembungan harga, tindakan tersebut dapat masuk kategori penyalahgunaan keuangan negara dan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red hr)
Bangunan empat ruang kelas tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran berdasarkan keterangan salah satu tukang berinisial A yang memperkirakan biaya riil jauh lebih rendah.
Pihak sekolah telah mengonfirmasi sumber dana berasal dari hibah pemerintah. Namun, demi menjaga kepercayaan publik, diperlukan audit terbuka untuk memastikan tidak terjadi mark-up atau penyimpangan anggaran.