
Mojokerto | Aktivitas usaha CNG milik PT Energi Alam Utama menjadi perbincangan setelah tim media melakukan investigasi lapangan.
Pak Edi menyampaikan, “sudah ada wartawan yang klarifikasi dan foto legalitas tetangga sendiri, dan PT kita sudah memiliki ijin kendaraan bermotor angkutan khusus.”
Namun, belum ada transparansi dokumen izin usaha maupun izin trayek. Padahal usaha distribusi gas bertekanan tinggi memiliki risiko keselamatan besar bagi lingkungan sekitar.
Jika ditemukan pelanggaran, selain sanksi administratif, pelaku usaha berpotensi dijerat pasal pidana sesuai UU Migas dan regulasi angkutan barang berbahaya.(Red hr)