Sorotan Publik terhadap Usaha CNG Non Subsidi di Jetis Mojokerto

Uncategorized

Mojokerto | Aktivitas usaha CNG milik PT Energi Alam Utama menjadi perbincangan setelah tim media melakukan investigasi lapangan.

Pak Edi menyampaikan, “sudah ada wartawan yang klarifikasi dan foto legalitas tetangga sendiri, dan PT kita sudah memiliki ijin kendaraan bermotor angkutan khusus.”

Namun, belum ada transparansi dokumen izin usaha maupun izin trayek. Padahal usaha distribusi gas bertekanan tinggi memiliki risiko keselamatan besar bagi lingkungan sekitar.

Jika ditemukan pelanggaran, selain sanksi administratif, pelaku usaha berpotensi dijerat pasal pidana sesuai UU Migas dan regulasi angkutan barang berbahaya.(Red hr)

Related posts

Teror Begal di Pasuruan, Pelajar Jadi Korban, Polisi Lakukan Penyelidikan

admin

Kasus Rp130 Juta Tersangka di Sidoarjo Mengemuka, AMI Ancam Aksi Jika Tak Ada Pencopotan

admin

Publik Soroti Dana Hibah Rp800 Juta di TK Al-Islah Gedeg, Transparansi Dituntut

admin

Leave a Comment