LPRI: Jangan Ada yang Kebal Hukum, Aktivitas Transporter UM Harus Diawasi

Uncategorized

Mojokerto, Jawws.id | Kasus dugaan penggelontoran pupuk cair berlebih belum menunjukkan titik terang. Transporter UM disebut masih aktif beroperasi.

Hak jawab PT Enero yang menyebut pihak ketiga bertanggung jawab dinilai belum cukup jika tidak diikuti langkah pengawasan nyata.

LPRI menegaskan komitmennya untuk melawan praktik limbah yang diduga dikamuflase sebagai pupuk cair serta mengawal transporter UM hingga ada kepastian hukum.( Di kutip dari media siber Crime News)

Related posts

Korban Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penggelapan Rp120 Juta, Mediasi Dinilai Mandek

admin

Jejak Solar Subsidi: Dugaan Skema Terstruktur di Balik Distribusi yang Bocor

admin

Ketua LBH Brikom Advokat Rikha Uji Legalitas Proses Hukum OTT Amir di PN Mojokerto

admin

Leave a Comment