Jawas.id | Isu dugaan “tangkap lepas” terhadap SY di wilayah Grati memunculkan reaksi beragam dari masyarakat. Kabar mengenai dugaan tebusan hingga Rp50 juta memantik tuntutan transparansi.
Perbedaan pernyataan antara pejabat di tingkat Polsek menjadi sorotan. Kanit Reskrim menegaskan tidak ada tebusan serta menyebut status SY hanya sebagai saksi karena unsur kesengajaan dianggap tidak terpenuhi.
Namun, sebagian elemen masyarakat menilai pentingnya kejelasan mengenai dasar hukum keputusan tersebut, terutama bila dikaitkan dengan unsur penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.
Sejumlah pihak berharap Kapolres Pasuruan Kota, jajaran Polda Jawa Timur, serta Divisi Pengamanan Internal melakukan penelusuran apabila ditemukan pelanggaran prosedur. Publik menilai profesionalisme dan akuntabilitas menjadi kunci menjaga kepercayaan terhadap institusi kepolisian.(Red hr)
