Dugaan Tangkap Lepas di Grati: Publik Desak Pemeriksaan Internal dan Klarifikasi Terbuka

Uncategorized

Jawas.id | Isu dugaan “tangkap lepas” terhadap SY di wilayah Grati memunculkan reaksi beragam dari masyarakat. Kabar mengenai dugaan tebusan hingga Rp50 juta memantik tuntutan transparansi.

Perbedaan pernyataan antara pejabat di tingkat Polsek menjadi sorotan. Kanit Reskrim menegaskan tidak ada tebusan serta menyebut status SY hanya sebagai saksi karena unsur kesengajaan dianggap tidak terpenuhi.

Namun, sebagian elemen masyarakat menilai pentingnya kejelasan mengenai dasar hukum keputusan tersebut, terutama bila dikaitkan dengan unsur penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

Sejumlah pihak berharap Kapolres Pasuruan Kota, jajaran Polda Jawa Timur, serta Divisi Pengamanan Internal melakukan penelusuran apabila ditemukan pelanggaran prosedur. Publik menilai profesionalisme dan akuntabilitas menjadi kunci menjaga kepercayaan terhadap institusi kepolisian.(Red hr)

Related posts

Semangat dari Empunala: Brikom TKN Siap Jadi Motor Pemberdayaan dan Perlindungan Sosial

admin

Rumah Radio Bung Tomo Disorot Presiden, AMI Tekan Pemkot Surabaya Ambil Sikap

admin

Ketua LBH Brikom Advokat Rikha Uji Legalitas Proses Hukum OTT Amir di PN Mojokerto

admin

Leave a Comment