
Jawas.id | Mojokerto,Tim investigasi menemukan aktivitas penggelontoran pupuk cair menggunakan tangki berwarna kuning dengan sistem selang langsung ke area persawahan tebu di Jatirejo.
Sopir mengakui seluruh unit transporter berada di bawah kepemilikan Usman, warga modongan kecamatan Sooko Mojokerto. Estimasi enam tangki per hari digelontorkan ke satu kawasan.
Jika volume tersebut melampaui standar agronomis, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran tanah dan lingkungan.
Dasar hukum yang dapat dikenakan antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan
Potensi pidana korporasi jika terbukti ada perintah atau pembiaran sistematis.
Aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup diminta melakukan uji laboratorium terhadap sampel tanah dan air sekitar.( Red hr)