Sorotan Publik terhadap Usaha CNG Non Subsidi di Jetis Mojokerto

Uncategorized

Mojokerto | Aktivitas usaha CNG milik PT Energi Alam Utama menjadi perbincangan setelah tim media melakukan investigasi lapangan.

Pak Edi menyampaikan, “sudah ada wartawan yang klarifikasi dan foto legalitas tetangga sendiri, dan PT kita sudah memiliki ijin kendaraan bermotor angkutan khusus.”

Namun, belum ada transparansi dokumen izin usaha maupun izin trayek. Padahal usaha distribusi gas bertekanan tinggi memiliki risiko keselamatan besar bagi lingkungan sekitar.

Jika ditemukan pelanggaran, selain sanksi administratif, pelaku usaha berpotensi dijerat pasal pidana sesuai UU Migas dan regulasi angkutan barang berbahaya.(Red hr)

Related posts

Ruah Desa Medali Ternodai Polemik Parkir Rp35 Ribu, Publik Desak Klarifikasi Pemdes

admin

Proyek Tak Bertuan? BKK Rp332 Juta di Kesiman Diduga Jadi Bancakan Terselubung

admin

Semangat dari Empunala: Brikom TKN Siap Jadi Motor Pemberdayaan dan Perlindungan Sosial

admin

Leave a Comment