
Jawas.id | MOJOKERTO – Penangkapan wartawan Amir oleh Tim Resmob Polres Mojokerto kini memasuki tahap pengujian hukum setelah kuasa hukumnya, advokat , secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke . Langkah hukum tersebut bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap kliennya.
Amir sebelumnya diamankan aparat dengan sangkaan melanggar sebagaimana diatur dalam . Namun menurut Rikha, proses hukum yang ditempuh oleh penyidik patut diuji secara objektif melalui mekanisme praperadilan untuk memastikan seluruh tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.
“Praperadilan merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan bahwa kewenangan aparat penegak hukum digunakan secara sah, proporsional, dan sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar Rikha dalam keterangannya.
Advokat yang juga mediator terakreditasi tersebut menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana modern, setiap tindakan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara formil maupun materiil.
“Penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan bukanlah tindakan administratif semata, melainkan pembatasan terhadap hak asasi seseorang. Karena itu seluruh prosesnya harus memenuhi standar hukum yang ketat,” tegasnya.
Pengujian Dua Alat Bukti sebagai Standar Legalitas
Salah satu fokus utama dalam permohonan praperadilan tersebut adalah pengujian terhadap dasar penetapan tersangka. Rikha menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan serta putusan penting , penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Standar minimal dua alat bukti bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan hukum agar seseorang tidak ditetapkan sebagai tersangka secara prematur. Dalam persidangan nanti, kami akan meminta penyidik menjelaskan secara jelas konstruksi alat bukti tersebut,” jelas Rikha.
Menurutnya, pengujian ini penting agar hakim praperadilan dapat menilai apakah penetapan tersangka terhadap Amir telah memenuhi standar pembuktian awal sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Prosedur Penangkapan dan Konsep Tertangkap Tangan
Tim kuasa hukum juga akan menguji aspek prosedural terkait penangkapan yang disebut sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT). Rikha menegaskan bahwa konsep tertangkap tangan memang diatur dalam KUHAP, sementara istilah OTT lebih dikenal dalam praktik penindakan berdasarkan yang kemudian diperbarui melalui .
Karena itu, menurut Rikha, pengadilan perlu menilai apakah kondisi penangkapan dalam perkara tersebut benar-benar memenuhi kualifikasi hukum sebagai tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.
“Praperadilan memberikan ruang bagi hakim untuk menguji apakah prosedur penangkapan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum atau tidak,” ujarnya.
Legalitas Sumber Laporan Turut Diuji
Selain aspek pembuktian dan prosedur penangkapan, tim kuasa hukum juga akan menguji legitimasi laporan yang menjadi dasar penyidikan. Rikha menyebut laporan tersebut berasal dari sebuah yayasan yang diduga belum memiliki izin sesuai klasifikasi kegiatan usaha dalam .
Menurutnya, pengadilan perlu menilai apakah laporan tersebut memiliki dasar legalitas yang memadai untuk dijadikan pijakan awal dalam proses penyidikan.
“Dalam doktrin hukum dikenal prinsip bahwa suatu proses hukum harus lahir dari dasar yang sah. Oleh karena itu legalitas sumber laporan juga menjadi bagian yang relevan untuk diuji,” katanya.
Strategi Hukum dan Antisipasi Kendala Persidangan
Rikha menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi hukum guna memastikan proses praperadilan berjalan secara objektif dan efektif.
Pertama, tim kuasa hukum akan memfokuskan argumentasi pada validitas alat bukti dan konstruksi perkara, sehingga hakim dapat menilai apakah penetapan tersangka telah memenuhi standar hukum.
Kedua, tim akan menguji prosedur penangkapan dan penahanan, termasuk keberadaan surat perintah, alasan penahanan, serta pemenuhan syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Ketiga, pihaknya juga akan menghadirkan analisis hukum dan doktrin yurisprudensi yang relevan guna memperkuat argumentasi di hadapan majelis hakim.
Rikha juga mengakui bahwa dalam praktik praperadilan sering muncul kendala, seperti keterbatasan waktu persidangan yang relatif singkat serta perbedaan interpretasi hukum antara para pihak. Namun menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari dinamika proses peradilan.
“Justru di situlah pentingnya argumentasi hukum yang terstruktur, berbasis norma, dan didukung doktrin serta yurisprudensi,” ujarnya.
Momentum Uji Integritas Penegakan Hukum
Lebih jauh, Rikha menilai bahwa perkara ini juga memiliki dimensi yang lebih luas, terutama terkait perlindungan profesi wartawan yang dijamin dalam .
Namun ia menegaskan bahwa fokus utama praperadilan tetap pada aspek legalitas prosedural.
“Pengadilan akan menilai secara objektif apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan hukum acara pidana. Itulah esensi praperadilan dalam sistem peradilan kita,” jelasnya.
Ia berharap proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto dapat berjalan secara profesional, independen, dan transparan.
“Pada akhirnya, hukum harus ditegakkan melalui prosedur yang benar. Karena keadilan tidak hanya bergantung pada hasil akhir perkara, tetapi juga pada proses hukum yang ditempuh untuk mencapainya,” pungkas Rikha. (Hr)