Dugaan Tangkap Lepas di Grati: Publik Desak Pemeriksaan Internal dan Klarifikasi Terbuka

Uncategorized

Jawas.id | Isu dugaan “tangkap lepas” terhadap SY di wilayah Grati memunculkan reaksi beragam dari masyarakat. Kabar mengenai dugaan tebusan hingga Rp50 juta memantik tuntutan transparansi.

Perbedaan pernyataan antara pejabat di tingkat Polsek menjadi sorotan. Kanit Reskrim menegaskan tidak ada tebusan serta menyebut status SY hanya sebagai saksi karena unsur kesengajaan dianggap tidak terpenuhi.

Namun, sebagian elemen masyarakat menilai pentingnya kejelasan mengenai dasar hukum keputusan tersebut, terutama bila dikaitkan dengan unsur penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

Sejumlah pihak berharap Kapolres Pasuruan Kota, jajaran Polda Jawa Timur, serta Divisi Pengamanan Internal melakukan penelusuran apabila ditemukan pelanggaran prosedur. Publik menilai profesionalisme dan akuntabilitas menjadi kunci menjaga kepercayaan terhadap institusi kepolisian.(Red hr)

Related posts

Ketua LBH Brikom Advokat Rikha Uji Legalitas Proses Hukum OTT Amir di PN Mojokerto

admin

Sorotan Publik terhadap Usaha CNG Non Subsidi di Jetis Mojokerto

admin

Armada CNG CV SPP Tetap Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan

admin

Leave a Comment